Di poskan oleh Deni Setiawan (dalam www.denioioi.blogspot.com, 2009) pengertian yang 1ebih jelas
mengenai pendidikan, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional dapat
dijumpai dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang
ini pendidikan didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara” (Pasal 1, ayat 1). Pendidikan nasional
didefinisikan sebagai "pendidikan yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. (pasal 1 ayat
2). Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional adalah
"keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3). Jadi dengan demikian, sistem (pendi-dikan
nasiona1 dapat dianggap sebagai jaringan satuan-satuan pendidaskan ikan yang
dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Suhardi (2008: 1) menyatakan bahwa undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
antara lain menegaskan dalam penjelasan pasal 15 tentang pendidikan khusus
disebutkan bahwa ‘pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik
yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada
tingkat pendidikan dasar dan menengah. Pasal (1) satuan pendidikan
khusus,seperti Sekolah Luar Biasa (SLB), dan dapat pula dalam bentuk (2)
pendidikan Inklusif.
Di Indonesia bentuk satuan
pendidikan khusus bagi ABK yang berupa SLB telah lama dikenal, sedankan bentuk
layanan pendidikan melalui pendidikan Inklusif, merupakan hal baru. Meskipun di
Indonesia telah cukup lama memperkenalkan model pendidikan terpadu, namun
istilah pendidikan inklusif baru berkembang sejak tahun 2000 an. Konsep
pendidikan inklusif dikembangkan di Indonesia sejalan dengan kecenderungan
dunia tentang arah ke depan perkembangan layanan pendidikan bagi semua hak
(education for all). Karena itu maka sosialisasi ke berbagai stake holders tentang konsep
pendidikan inklusif wajib digalakkan agar Indonesia dapat mengikuti
perkembangan dunia di bidang pendidikan. Suhardi (2008: 1)
Suhardi mengutip Sapn-Shevin dalam
O’Neil (2008: 1) bahwa pendidikan inklusif adalah sisitem layanan pendidikan
yang mensyaratkan anak kebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di
kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil, 1994).
Sekolah inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama.
Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi
disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan
yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980).
Dalam ensiklopedi online Wikipedia disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan pendidikan inklusi yaitu pendidikan yang memasukkan
peserta didik berkebutuhan khusus untuk bersama-sama dengan peserta didik
normal lainnya. Pendidikan inklusif adalah mengenai hak yang sama yang dimiliki
setiap anak. Pendidikan inklusif merupakan suatu proses untuk menghilangkan
penghalang yang memisahkan peserta didik berkebutuhan khusus dari peserta didik
normal agar mereka dapat belajar dan bekerja sama secara efektif dalam satu
sekolah. Fuadi, Kamal(dalam www.fuadinotkamal.wordpress.com, 2011)
Pengertian-pengertian yang
dikemukakan di atas secara umum menyatakan hal yang sama mengenai pendidikan
inklusif. Pendidikan inklusif berarti pendidikan yang dirancang dan disesuaikan
dengan kebutuhan semua peserta didik, baik peserta didik yang normal maupun
peserta didik berkebutuhan khusus. Masing-masing dari mereka memperoleh layanan
pendidikan yang sama tanpa dibeda-bedakan satu sama lain. Fuadi, Kamal(dalam www.fuadinotkamal.wordpress.com, 2011)
Mereka yang berkebutuhan khusus ini
dulunya adalah anak-anak yang diberikan label (labelling) sebagai Anak
Luar Biasa (ALB). Anak berkebutuhan khusus (ABK) merupakan istilah lain untuk
menggantikan istilah Anak Luar Biasa (ALB) yang menandakan adanya kelainan
khusus. Istilah lain yang juga biasa dipakai untuk menandai anak yang “lain”
dari yang lain ini yaitu hendaya (impairment), disability dan handica.Fuadi, Kamal (dalam www.fuadinotkamal.wordpress.com, 2011)
Pendidikan inklusif di Indonesia
diselenggarakan dengan tujuan: memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada
semua anak (termasuk anak kebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak
sesuai dengan kebutuhannya, membantu mempercepat program wajib belajar
pendidikan dasar, membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah
dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah, menciptakan sistem
pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah
terhadap pembelajaran, memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khusunya pasal
32 ayat 1 yang berbunyi ‘setiap warga negara berhak mendapat pendidikan’, dan
ayat 2 yang berbunyi ‘setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya. Suhardi (2008: 8)
Suhardi (2008: 9-11) menyatakan
bahwa landasan yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di
Indonesia yaitu landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan empiris.
Secara terperinci, landasan-landasan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Landasan Filosofis bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berbudaya dengan lambang negara Burung Garuda yang berarti
Bhinneka Tunggal Ika. Keragaman dalam etnik, dialek, adat istiadat, keyakinan,
tradisi dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang tetap menjunjung tinggi
persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pandangan
Agama (khususnya Islam) antara lain ditegaskan bahwa: (a) manusia diciptakan
berbeda-beda untuk saling silaturahmi (inklusif) dan bahwa kemuliaan manusia di
sisi Allah adalah ketaqwaannya. Pandangan universal hak asasi manusia
menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan,
hak kesehatan, dan hak pekerjaan.
Landasan Yuridis, yang secara
yuridis, pendidikan inklusif dilaksanakan berdasarkan atas: UUD 1945, UU Nomor
4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia, UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Surat Edaran Dirjen Dikdasmen
No. 380/C.C6/MN/2003 Tanggal 20 Januari 2003 Perihal Pendidikan Inklusif:
Menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya
4 (empat) sekolah yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
Landasan Empiris yang dipakai dalam
pelaksanaan pendidikan inklusif yaitu: Deklarasi Hak Asasi Manusia 1948 (Declaration
of Human Rights), Konvensi Hak Anak 1989 (Convention of The Rights of
Children), Konferensi Dunia Tentang Pendidikan untuk Semua 1990 (World
Conference on Education for All), Resolusi PBB nomor 48/96 Tahun 1993
Tentang Persamaan Kesempatan Bagi Orang Berkelainan (the standard rules on
the equalization of opportunitites for person with dissabilities), Pernyataan
Salamanca Tentang Pendidikan Inklusi 1994 (Salamanca Statement on Inclusive
Education), Komitmen Dakar mengenai Pendidikan Untuk Semua 2000 (The
Dakar Commitment on Education for All)
Pelaksanaan pembelajaran dalam kelas
inklusif sama dengan pelaksanaan pembelajaran dalam kelas reguler. Namun jika
diperlukan, anak berkebutuhan khusus membutuhkan perlakuan tersendiri yang
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus. Untuk
mengetahui kondisi dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus diperlukan proses skrining
atau assesment yang bertujuan agar pada saat pembelajaran di kelas,
bentuk intervensi pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus merupakan bentuk
intervensi pembelajaran yang sesuai bagi mereka. Assesment yang dimaksud
yaitu proses kegiatan untuk mengetahui kemampuan dan kelemahan setiap peserta
didik dalam segi perkembangan kognitif dan perkembangan sosial melalui
pengamatan yang sensitif. Fuadi, Kamal (dalam www.fuadinotkamal.wordpress.com, 2011)
Seorang pendidik hendaknya
mengetahui program pembelajaran yang sesuai bagi anak berkebutuhan khusus. Pola
pembelajaran yang harus disesuaikan dengan anak berkebutuhan khusus biasa
disebut dengan Individualized Education Program (IEP) atau Program
Pembelajaran Individual (PPI). Perbedaan karakteristik yang dimiliki anak
berkebutuhan khusus membuat pendidikan harus memiliki kemampuan khusus. Fuadi, Kamal (dalam www.fuadinotkamal.wordpress.com, 2011)
Sebelumnya Program Pembelajaran
Individual dijalankan oleh pendidik, terlebih dahulu, pendidik harus melakukan
identifikasi terhadap kondisi dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus agar
diperoleh informasi yang akurat mengenai kebutuhan pembelajaran anak berkebutuhan
khusus. Program Pembelajaran Individual tersebut sebenarnya tidak mutlak
diperlukan bagi anak berkebutuhan khusus dalam pembelajaran model inklusif di
kelas reguler. Pada praktiknya ada beberapa anak berkebutuhan khusus yang tidak
memerlukan Program Pembelajaran Individual. Mereka dapat belajar bersama dengan
anak reguler dengan program yang sama tanpa perlu dibedakan. Fuadi, Kamal (dalam www.fuadinotkamal.wordpress.com, 2011)
Suhardi (2008: 13) menyatakan bahwa Kriteria
Calon Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif yaitu kesiapan sekolah untuk
menyelenggarakan program pendidikan inklusif (kepala sekolah, komite sekolah,
guru, peserta didik, dan orang tua), terdapat anak berkebutuhan khusus di
linngkungan sekolah, tersedia guru khusus/PLB (guru tetap sekolah atau guru
yang diperbantukan dari lembaga ini), komitmen terhadap penuntasan wajib
belajar, memiliki jaringan kerjasama dengan lembaga lain yang relevan, tersedia
sarana penunjang yang mudah di akses oleh semua anak, pihak sekolah telah
memperoleh sosialisasi tentang pendidikan inklusif, serta sekolah tersebut
telah terakreditasi.
Meskipun pendidikan inklusif telah
diakui di seluruh dunia sebagai salah satu upaya mempercepat pemenuhan hak
pendidikan bagi setiap anak, namum pendidikan inklusif mengalami kemajuan yang
berbeda-beda di setiap negara. Salah satunya adalah dengan cara memahami secara
kritis tentang pro dan kontra pendidikan inklusif. Suhardi (2008: 5)
Pro dari pendidikan inklusif
tersebut diantaranya: belum ada bukti empirik yang kuat bahwa SLB merupakan
satu-satunya sistem terbaik untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus, biaya
penyelenggaraan SLB jauh lebih mahal di banding dengan sekolah regular, banyak
anak berkebutuhan khusus yang tinggal di daerah-daerah tidak dapat bersekolah
di SLB karena jauh dan/atau biaya yang tidak terjangkau, SLB merupakan sekolah
yang memisahkan anak dari kehidupan sosial yang nyata. Sedangkan inklusif lebih
menyatukan anak dengan kehidupan nyata, banyak bukti di sekolah reguler
terdapat anak kebutuhan khusus yang tidak mendapatkan layanan yang sesuai, penyelenggaraan
SLB berimplikasi adanya labelisasi wanak ‘cacat’ yang dapat menimbulkan stigma
sepanjang hayat. Orangtua tidak mau ke SLB, serta melalaui pendidikan inklusif
akan terjadi proses edukasi kepada masyarakat agar menghargai adanya perbedaan.
Suhardi (2008: 5)
Sedangkan kontra dari pendidikan
inklusif tersebut adalah sebagai berikut: peraturan perundangan memberikan
kesempatan pendidikan inklusif bagi anak kebutuhan khusus, hasil penelitian
masih menghendaki berbagai alternatif pendidikan bagi anak kebutuhan khusus, banyak
orang tua yang anaknya tidak ingin bersekolah di sekolah reguler, banyak
sekolah reguler yang belum siap menyelenggarakan pendidikan inklusif karena
menyangkut sumber daya yang terbatas, dan sekolah khusus/SLB dianggap lebih
efektif karena diikuti anak yang sejenis. Suhardi (2008: 6)
Suhardi (2008: 5) menyatakan bahwa sekolah
reguler yang merupakan program pendidikan inklusif akan berimplikasi secara
manajerial di sekolah tersebut. Diantaranya adalalah: sekolah reguler
menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan
menghargai perbedaan, sekolah reguler harus siap mengelola kelas yang heterogen
dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual, guru di
kelas reguler harus menerapkan pembelajaran yang interaktif, guru pada sekolah
inklusif dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, serta guru pada sekolah inklusif
dituntut melibatkan orangtua secara bermakna dalam proses pendidikan.
Jadi kesimpulannya adalah pendidikan
inklusif yaitu pendidikan yang memasukkan peserta didik berkebutuhan khusus
untuk bersama-sama dengan peserta didik normal lainnya. Pendidikan inklusif
adalah mengenai hak yang sama yang dimiliki setiap anak. Pendidikan inklusif
merupakan suatu proses untuk menghilangkan penghalang yang memisahkan peserta
didik berkebutuhan khusus dari peserta didik normal agar mereka dapat belajar
dan bekerja sama secara efektif dalam satu sekolah.
Konsep pendidikan inklusif dikembangkan
di Indonesia sejalan dengan kecenderungan dunia tentang arah ke depan
perkembangan layanan pendidikan bagi semua hak (education for all). Karena itu
maka sosialisasi ke berbagai stake
holders tentang konsep pendidikan inklusif wajib digalakkan agar Indonesia
dapat mengikuti perkembangan dunia di bidang pendidikan. Disamping itu
pendidikan inklusif juga memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua
anak (termasuk anak kebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak sesuai
dengan kebutuhannya.
Pelaksanaan pembelajaran dalam kelas
inklusif sama dengan pelaksanaan pembelajaran dalam kelas reguler. Namun jika
diperlukan, anak berkebutuhan khusus membutuhkan perlakuan tersendiri yang
disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus. Untuk
mengetahui kondisi dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus diperlukan proses skrining
atau assesment yang bertujuan agar pada saat pembelajaran di kelas,
bentuk intervensi pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus merupakan bentuk
intervensi pembelajaran yang sesuai bagi mereka.
Pendidik harus melakukan
identifikasi terhadap kondisi dan kebutuhan anak berkebutuhan khusus agar
diperoleh informasi yang akurat mengenai kebutuhan pembelajaran anak
berkebutuhan khusus. Program Pembelajaran Individual tersebut sebenarnya tidak
mutlak diperlukan bagi anak berkebutuhan khusus dalam pembelajaran model
inklusif di kelas reguler. Pada praktiknya ada beberapa anak berkebutuhan
khusus yang tidak memerlukan Program Pembelajaran Individual. Mereka dapat
belajar bersama dengan anak reguler dengan program yang sama tanpa perlu
dibedakan.
Daftar
Pustaka
Suhardi. 2008. Bimbingan Kemampuan dan Ketrampilan
Kepala/Guru TK dalam Seni Lukis. Jawa Tengah: Dinas Pendidikan da Kebudayaan
Fuadi, Kamal. (2011): “Pendidikan Inklusif”. 14 Januari
2012. (http://fuadinotkamal.wordpress.com/2011/04/12/pendidikan-inklusif/)
Setaiawan,
Deni. (2009): “Pengertian Mengenai Pendidikan”. 21 Desember 2011. (http://denioioi.blogspot.com/2009/12/pengertian-mengenai-pendidikan.html)


Posting Komentar